30 November 2019 | Penulis: Ayu Pratiwi | Desain: -
Zakat merupakan rukun Islam yang ke-4. Landasan zakat adalah Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 103. Artinya: ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Dari segi bahasa, 'zakat' berarti 'penyucian' atau 'pengembangan'. Pengeluaran harta, bila dilakukan dengan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan agama, dapat menyucikan harta dan jiwa yang mengeluarkannya serta mengembangkannya.
Alquran dan hadis sering menggunakan kata ini dalam arti 'pengeluaran kadar tertentu dari harta benda yang sifatnya wajib dan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu,’. Maka Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, waktu tertentu serta alokasi dan pendistribusinya kepada penerima atau mustahik tertentu.
Syarat wajib zakat:
1. Muslim
2. Merdeka
3. Baligh
4. Berakal
5. Memiliki harta yang mencapai syarat tertentu (nishab)
Waktu Tertentu:
Seperti zakat fitrah yang dilaksanakan hanya setahun sekali menjelang hari raya Idhul Fitri
Alokasi dan Pendistirbusiannya:
Semua dana zakat baik itu zakat penghasilan, zakat perdagangan, zakat pertanian dan zakat yang lainnya merupakan dana terikat yang alokasi dan distribusinya hanya diberikan kepada delapan asnaf (golongan) yang disebutkan dalam surat At-Taubah: 60 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Oleh karena itu dana zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang, kecuali kalau penerima dana tersebut termasuk dari delapan asnaf.
Jenis zakat
Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim/muslimah untuk dirinya sendiri dan untuk jiwa atau orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya. Jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 3,5 liter beras atau sebesar 2,5 kg per jiwa.
Zakat Maal (Harta)
Zakat hasil perniagaan yang dikeluarkan oleh muzaki individu atau badan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dengan tujuan membayar zakat yaitu untuk membersihkan diri dari harta benda yang dimilikinya.
Hukum zakat maal adalah wajib (fardhu) bagi setiap muslim apabila sudah mencapai nishab (batas waktu tertentu) dan telah terkumpul dalam tempo 1 (satu) tahun sejak mencapai nishab.
Bagikan di