Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Suara

11 November 2020 | Penulis: Andrian Setiawan | Desain: Miska Agika Putri

Al-Qur’an merupakan salah satu kitab yang diturunkan oleh Allah yang diyakini sebagai pedoman hidup umat Muslim, karena didalamnya berisi tentang segala sesuatu yang telah Allah tetapkan di muka bumi ini.

Membaca Al-Qur’an sudah menjadi suatu kewajiban bagi umat Muslim jika ingin selamat dunia dan akhirat. Namun, pernahkah Anda terpikir bagaimana jika membaca Al-Qur’an tanpa mengeluarkan suara atau membacanya di dalam hati.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya hal ini, beliau menjawab:

“Qira’ah itu harus dengan lisan. Jika seseorang membaca bacaan-bacaan shalat dengan hati saja, ini tidak dibolehkan. Demikian juga bacaan-bacaan yang lain, tidak boleh hanya dengan hati. Namun harus menggerakan lisan dan bibirnya, barulah disebut sebagai aqwal (perkataan). Dan tidak dapat dikatakan aqwal, jika tanpa lisan dan bergeraknya bibir” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 13/156).

Pertanyaan serupa pun pernah ditanyakan kepada Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, beliau menjawab:

“Berdzikir itu harus menggerakan lisan dan harus bersuara, minimal didengar oleh diri sendiri. Orang yang membaca di dalam hati (dalam bahasa arab) tidak dikatakan Qaari. Orang yang membaca tidak dapat dikatakan sedang berdzikir atau sedang membaca Al Quran kecuali dengan lisan. Minimal didengar dirinya sendiri. Kecuali jika ia bisu, maka ini ditoleransi”.

Orang yang membaca Al-Qur’an di dalam hati tidak dapat dikatakan sedang membaca Al-Qur’an dan tidak mendapatkan pahala membaca Al-Qur’an. Tetapi praktik ini disebut sebagai tafakkur Al-Qur’an, yaitu mendalami dan mengkaji isi Al-Qur’an.

Solusinya, hendaknya anda membaca Al Qur’an dengan sirr (lirih). Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

“Membaca Al Qur’an dengan suara keras, seperti bersedekah tanpa disembunyikan. Membaca Al Qur’an dengan lirih, seperti bersedekah dengan sembunyi-sembunyi” (HR. Tirmidzi no.2919, Abu Daud no.1333, Al Baihaqi, 3/13. Di-shahih-kan oleh Al Albani di Shahih Sunan At Tirmidzi)

Wallahu’alam


Bagikan di